RS Tora Belo, menerima Rombongan dari Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.
05 Oct 2022 • Penulis: Admin Torabelo (Qadri)
bertempat di AULA RS Tora Belo, menerima Rombongan dari Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.
Agenda dari kementrian KPPPA ke kabupaten sigi khususnya ke RS Tora Belo adalah dalam rangka ingin mengetahui dan mendengar langsung terkait kebijakan direktur RSUD Tora Belo terhadap pelayanan masalah kekerasan pada anak dan perempuan yang datang ke rumah sakit, sekaligus berharap ada masukan-masukan dari pihak rumah sakit yang sifatnya solutif.
Direktur RSUD Tora Belo, T.S.Larope menyampaikan bahwa rsud tora belo pada tahun 2020 ada 21 Kasus pasien, pada 2021 ada 70 kasus pasien dan pada tahun 2022 bulan berjalan saja, telah tercatat 42 kasus kekerasan yang dilayani oleh pihak rs, dimana diantaranya terdapat kasus pencabulan pada anak perempuan usia 3 tahun dan semuanya dilayani secara gratis termasuk jika dibutuhkan pemeriksaan VeR (Visum et Revertum)
pelayanan dari pihak rumah sakit tora belo inilah yang kemudian di anggap oleh Kementrian PPPA suatu hal yang sangat luarbiasa dimana banyak instansi lain program penguatan sistem pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak berjalan karena kendala ketiadaan anggaran.
Hadir dalam rapat bersama KPPPA, direktur RSUD Tora Belo didampingi oleh KABID Pelayanan Medik dan para kepala seksi, Dinas Kesehatan Kabupaten Sigi, Dinas Pemberdayaan dan perlindungan anak Kabupaten Sigi serta para undangan yang ada.
#TIM Publikasi RS
Agenda dari kementrian KPPPA ke kabupaten sigi khususnya ke RS Tora Belo adalah dalam rangka ingin mengetahui dan mendengar langsung terkait kebijakan direktur RSUD Tora Belo terhadap pelayanan masalah kekerasan pada anak dan perempuan yang datang ke rumah sakit, sekaligus berharap ada masukan-masukan dari pihak rumah sakit yang sifatnya solutif.
Direktur RSUD Tora Belo, T.S.Larope menyampaikan bahwa rsud tora belo pada tahun 2020 ada 21 Kasus pasien, pada 2021 ada 70 kasus pasien dan pada tahun 2022 bulan berjalan saja, telah tercatat 42 kasus kekerasan yang dilayani oleh pihak rs, dimana diantaranya terdapat kasus pencabulan pada anak perempuan usia 3 tahun dan semuanya dilayani secara gratis termasuk jika dibutuhkan pemeriksaan VeR (Visum et Revertum)
pelayanan dari pihak rumah sakit tora belo inilah yang kemudian di anggap oleh Kementrian PPPA suatu hal yang sangat luarbiasa dimana banyak instansi lain program penguatan sistem pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak berjalan karena kendala ketiadaan anggaran.
Hadir dalam rapat bersama KPPPA, direktur RSUD Tora Belo didampingi oleh KABID Pelayanan Medik dan para kepala seksi, Dinas Kesehatan Kabupaten Sigi, Dinas Pemberdayaan dan perlindungan anak Kabupaten Sigi serta para undangan yang ada.
#TIM Publikasi RS